5 Miqat Ihram Untuk Pelaksanaan Haji dan Umrah
Miqat menurut Bahasa Arab berarti
menetapkan waktu atau menentukan batas. Dalam konteks Haji, Miqat merupakan
batas waktu dan batas tempat yang sudah dianggap sah (semacam batas suci) untuk
berihram dan memulai niat ibadah dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Untuk Miqat terbagi menjadi 2, yaitu Miqat
Zamani dan Miqat Makani. Miqat Zamani berarti batas waktu yang diperbolehkan untuk
memulai niat atau berihram dalam pelaksanaan Haji dan Umrah. Untuk Ibadah Umrah,
berlaku sepanjang masa selama waktu Umrah sempat dilakukan sedangkan untuk
Ibadah Haji, berlaku pada bulan-bulan suci tertentu saja yaitu Bulan Syawal, Bulan
Dzulqa’dah dan 10 hari pertama pada Bulan Dzulhijjah.
Sedangkan, Miqat Makani adalah batas tempat
yang ditentukan bagi orang-orang yang bersegera melaksanakan Ibadah Haji atau
Umrah, dengan mengawalinya untuk berihram dan memulai niat orang tersebut dari
sana, sebagaimana Hadist Nabi menurut riwayat Shahih Muslim yang berisi :
"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. telah menetapkan Dzul Hulaifah sebagai miqat penduduk Madinah, sedangkan untuk penduduk Syam (Syria) di Juhfah, penduduk Najd di Qarn Al-Manazil, penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah tempat-tempat miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang melewatinya untuk haji maupun umrah. Sedangkan selain dari itu, maka ihramnya malah dari tempat tinggalnya, hingga penduduk Mekah pun ihramnya ialah dari Mekah itu sendiri."
Dalam Hadits lain yang diriwayatkan oleh Shahih
Muslim disebutkan, bahwa miqat penduduk Iraq dari Dzât 'Irq. Berikut tabel
perkiraan jarak dari Mekah ke tempat-tempat miqát di bawah ini ialah.
Jarak Jauh Antara Kota Mekkah dan
Tempat-Tempat Miqat |
||||
Qarn Al-Manazil |
Dzat ‘Irq |
Yalamlam |
Juhfah |
Dzul Hulaifah |
80 Km |
90 Km |
130 Km |
187 Km |
410 Km |
Dzul Hulaifah
Disebut juga Abyâr 'Ali (Bir Ali), yaitu
miqatnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang yang melewati arah dari sana,
yang di mana terletak sebelah utara Mekah sejauh 410 Km, dan kurang lebih 10 Km
dari Masjid Nabawi di Madinah. Di sana juga, dapat ditemukan sebuah masjid yang
dinamakan dengan Masjid Dzul Hulaifah atau Masjid Miqat atau Masjid Syajarah
(Masjid Pohon).
Diriwayatkan dalam sebuah Hadits bahwa
Rasulullah SAW. jika hendak pergi ke Mekah (dari Madinah), beliau menyempatkan
sholat di Masjid Syajarah. Di Masa Pemerintahan Raja Fahd, Masjid pernah
mengalami renovasi, sehingga menghabiskan dana kurang lebih 200 Juta Riyal
dengan luas keseluruhan mencapai 90.000 meter persegi, memiliki daya tampung
sebanyak 5.000 jamaah, dan juga diperkirakan tinggi menaranya mencapai 64 meter
serta luas kubahnya berkisar 28 meter persegi.
Qarn Al-Manazil
Merupakan miqatnya penduduk Najd, yang berasal
dari kawasan sekitar Teluk, dan mereka yang datang melalui jalur Riyadh-Thaif. Namun
dikarenakan ada 2 jalan utama menuju Makkah, maka batas Miqat ditentukan dengan
berdirinya 2 Masjid sebagai tanda untuk setiap jalan, yang dinamai dengan Miqat
As-Saili Al-Kabir dan Miqât Wadi Mahram.
Masjid Miqat As-Saili Al-Kabir berada jauh
sepanjang 80 Km dari sebelah timur Masjidil Haram, atau diperkirakan jaraknya
sejauh 40 Km dari sebelah utara Kota Thaif. Masjid ini telah dibangun pada
Tahun 1402 Hijriyah di daerah sebelah utara perkampungan As-Saili Al-Kabir
dengan luas keseluruhan mencapai 2600 meter persegi, daya tampungnya mencapai
3000 orang, serta menelan biaya pembangunan sebanyak 76 Juta Riyal.
Selain itu, Masjid ini juga mendapat banyak
fasilitas yang biasanya dibutuhkan oleh setiap jamaah Haji atau para pengurus
takmir di daerah Miqat.
Sedangkan, Masjid Wadi Mahram atau disebut
juga sebagai Miqat Qarn Manazil terletak di daerah sebelah selatan Masjid
As-Saili Al-Kabir. Jarak antara kedua masjid tersebut mencapai 33 Km, atau 76 Km
dari Masjidil Haram, yaitu pada jalur antara Mekkah-Thaif yang melalui Jalan Huda
sedangkan jaraknya dari Kota Thaif hanya 10 Km.
Tidak heran, ternyata ukuran Masjid
tersebut seluas 1000 meter persegi, namun di atas pintu utama masuk terdapat
ruangan sholat bagi wanita, sehingga luas keseluruhan ruangan sholat pada masjid
tersebut mencapai 1.375 meter persegi.
Dari sebelah Barat Daya, terdapat menara
persegi empat dengan ketinggian sekitar 30 meter. Untuk dana pembangunan masjid
ini, tidak tanggung-tanggung menelan biaya mencapai 55 Juta Riyal yang
dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas keperluan untuk jamaah umrah dan haji di
Miqat.
Ada secungkil kisah menarik di daerah Qarn Al-Manazil,
yakni Kisah Pertemuan Nabi SAW. dengan Malaikat Jibril Alaihissalam pada Tahun
ke-10 dari Masa Kenabian (619 Masehi). Suatu hari, beliau pulang dari Kota Thaif
dalam keadaan sedih atas sikap dan perlakuan penduduknya terhadap beliau.
Imam Bukhari meriwayatkan, tatkala Nabi
tiba di Qarn Al-Manazil, Malaikat Jibril datang dan mengatakan kepada beliau :
"Sesungguhnya Allah telah mendengar ucapan dan penolakan kaummu itu atasmu. Dan, Allah telah mengutus kepadamu Malaikat Penjaga Gunung agar kamu dapat memerintahnya sesuai dengan keinginanmu untuk membalas mereka."
Malaikat Penjaga Gunung itu lalu
memanggilku dan mengucapkan salam kepadaku, lalu berkata :
"Hai Muhammad, apa yang engkau inginkan. Jika engkau ingin aku menimpakan atas mereka dua gunung ini (yaitu Gunung Qubais dan Gunung Qaiqu'an, keduanya disebut Al-Akhsyaban), maka akan aku lakukan.”
Kemudian Nabi menjawab : "Aku malah mengharap
agar Allah menjadikan anak-cucu mereka orang yang menyembah-Nya, meng-Esakan-Nya,
dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu."
Dzât 'Irq
Kini dikenal sebagai Dhoribah, yaitu miqat bagi
para penduduk Iraq dan orang-orang yang melewati arahnya. Tatkala Ibnu Umar
Radhiyallahu ‘Anhu sedang membuka akses jalan Kufah menuju Basrah, orang-orang
sekitar bertanya kepadanya :
"Wahai Pemimpin Kaum Muslimin, Rasulullah telah menetapkan Qarn Al-Manazil untuk penduduk Najd, yang letaknya di samping jalan kami ini. Andaikata kita harus mengambilnya (untuk miqat), maka hal itu terasa berat bagi kami."
Kemudian, Ibnu Umar menjawab :
"Coba perhatikan arahnya dari jalan
kalian ini." Setelah itu, Ibnu Umar menentukan Dzat 'Irq sebagai batas (miqat)
bagi mereka.
Sedangkan, riwayat hadits lain dari Aisyah Radhiyallahu
‘Anhu menyebutkan bahwa Rasulullah-lah yang telah menetapkan Dzat 'Irq bagi para
penduduk Iraq.
Dzât 'Irq terletak berada dari sebelah timur
laut Masjidil Haram dengan jarak sejauh 90 Km, dan jarak sejauh 35 Km sebelah selatan
Masjid As-Saili Al-Kabir (Qarn Manazil).
Dulu, juga pernah terdapat sebuah masjid
yang dijadikan sebagai tanda miqat, tetapi kemudian dibongkar karena tidak ada akses
jalan menuju ke sana. Oleh karena itu, Raja Fahd telah memerintahkan untuk mendirikan
masjid baru sebagai tanda miqat di kawasan Dzat 'Irq, serta menghubungkan jalan
ke Ibukota Riyadh yang melewati daerah Dzât 'Irq dan As-Saili Al-Kabir.
Yalamlam
Dikenal dengan sebutan As-Sa'diyyah, yaitu
miqatnya para penduduk asal Yaman dan orang-orang yang berasal dari negara lain
sebelah selatannya yang datang melewati arahnya.
Jarak antara Kota Mekkah menuju daerah
Yaman kurang lebih 100 Km dan di sana, terdapat ada sebuah masjid kuno namun
sayangnya agak susah ditempuh dikarenakan adanya jalan aspal yang menghubungkan
antara Kota Mekkah dengan daerah Jazan melalui Al-Laits.
Oleh karena itu, guna memudahkan para rombongan
haji dan pengurus takmir, dibangunlah sebuah masjid baru di depan arah miqat
sebelah barat, kira-kira sejauh 21 Km sebelah barat daya dari masjid yang lama,
sehingga jaraknya dari Masjidil Haram sekitar 130 Km.
Luas masjid yang baru dibangun tersebut diperkirakan mencapai 625 meter persegi dengan kekuatan daya tampung mencapai 1.500 jamaah, dan menelan dana biaya pembangunan kurang lebih sebesar 11 Juta Riyal.
Juhfah
Yaitu miqatnya para penduduk Mesir, Syria
(Syam) dan orang-orang yang datang dari arahnya. Miqat Juhfah terletak di
bagian sebelah barat laut Masjidil Haram yang berjarak sejauh 187 Km, atau 17 Km
sebelah tenggara Kota Râbigh, atau 15 Km sebelah timur Laut Merah.
Di sana, terdapat sebuah masjid baru seluas
900 meter persegi, yang dapat menampung kurang lebih 2.200 orang dan menelan
biaya sekitar 10 Juta Riyal. Selain itu, orang-orang yang berhaji juga
diperbolehkan berihram dari Kota Rabigh karena searah dengan tempat miqat Juhfah
dan jaraknya pun dekat.
Perlu diingatkan juga di sini, bahwa Abbâs bin
Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu berjumpa dengan Rasulullah SAW. di Juhfah, yaitu
ketika Rasulullah SAW. dalam perjalanan ke Mekkah (untuk membebaskan kota itu)
pada Tahun 8 H. Ketika itu juga, Paman Rasulullah Abbas Radhiyallahu ‘Anhu dan
keluarganya baru saja keluar dari Kota Mekah untuk berhijrah ke Madinah.
Semoga artikel di atas bisa membantu kamu terkait informasi yang sedang kamu cari, dan dapat menambah wawasan pengetahuan yang memenuhi asupanmu. Jika ada pertanyaan, silahkan ditulis pada kolom komentar di bawah ini.